Ini Arti Bintang Tanda Jasa Yang Diberikan Presiden Ke 22 Tenaga Kesehatan

oleh -

Uklikinfo.com, Jakarta | Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur selama menangani virus korona (covid-19). Penghargaan itu bentuk penghormatan negara kepada pejuang kesehatan.

“Sembilan Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jasa Nararya kepada tenaga medis yang gugur adalah bentuk duka cita mendalam dan penghormatan tertinggi negara,” kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.

Jokowi akan menyerahkan langsung bintang tanda jasa tersebut kepada perwakilan tenaga medis.

Penganugerahan ini merupakan tahap pertama. Pemerintah juga akan memberikan bintang jasa dan santunan yang sama kepada tenaga medis yang gugur.

Besaran santunan yang diberikan berkisar 300 juta per orang.

Bintang Tanda Jasa

Bintang Jasa, adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, dengan derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra.

Bintang ini dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer.

Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas, yaitu: Bintang Jasa Utama (Uttama: yang tertinggi, yang terbaik, yang terhebat), Bintang Jasa Pratama (Prathama: yang pertama) dan Bintang Jasa Nararya (Nara: orang, aryya: terhormat)

Bintang Jasa berbentuk sinar panjang berujung lima dan berkas sinar pendek berujung lima pula, dengan lambang Bhinneka Tunggal Ika. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.