Uklikinfo.com, Jakarta – Kabupaten Luwu Timur menerima penghargaan kota sehat Swasti Saba klasifikasi Wistara di gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Selasa (19/11).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam yang didampingi Ketua Forum Kota Sehat (FKS) Luwu Timur dr Ani Urbani.
Dalam sambutannya, Terawan Agus berharap, pemberian penghargaan ini memberi manfaat dan pemahaman yang sama akan arah dan kebijakan pembangunan kesehatan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia menuju Indonesia Sehat.
“Program KKS bertujuan agar tercapai kondisi Kabupaten Kota bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain sehingga dapat meningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakatnya,” katanya.
Irwan memberikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus FKS Luwu Timur atas penghargaan tertinggi Swasti Saba dengan kategori Wistara yang diraih Luwu Timur.
Sama halnya dengan Ketua FKS Luwu Timur dr. Ani Nurbani yang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atas raihan tersebut.
Selain Luwu Timur penghargaan juga diberikan kepada 6 Gubernur, 177 Bupati dan Walikota serta 3 orang motivator dari tim pembina yang aktif mengkoordinasikan dan membina seluruh forum Kabupaten/Kota di wilayah provinsinya untuk menyelenggarakan kabupaten/kota sehat.
Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) bukan merupakan perlombaan, melainkan apresiasi pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005.
Swasti Saba diklasifikasikan menjadi 3 katagori yaitu Penghargaan Padapa, jika mengikuti penilaian minimal 2 tatanan. Penghargaan Wiwerda jika mengikuti penilaian 3 – 4 tatanan. Dan penghargaan tertinggi yaitu Wistara, jika mengikuti lebih dari 5 tatanan atau lebih. (*)