Refleksi Eksistensi Perawat di Era Transformasi Kesehatan; Opini dalam rangka HUT ke-52 PPNI

oleh -

Oleh : Muhammad Darwis S.Kep.Ns,SH,M.Kes,MH,CAN,CMLE. Wakil Ketua bidang Hukum dan Politik DPD PPNI Kota Parepare

Peringatan hari ulang tahun ke-52 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) seharusnya tidak sekadar menjadi momentum seremonial bagi profesi perawat di Indonesia. Lebih dari itu, peringatan ini menjadi ruang refleksi kolektif tentang posisi strategis perawat dalam sistem kesehatan nasional—sekaligus realitas yang sering kali paradoksal: perawat adalah profesi yang paling dicari, tetapi juga kerap menjadi pihak yang paling mudah dicaci.

Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, perawat merupakan tenaga kesehatan yang paling dekat dengan pasien. Mereka hadir selama 24 jam di ruang rawat, di instalasi gawat darurat, di ruang operasi, hingga dalam pelayanan komunitas. Kedekatan inilah yang menjadikan perawat sebagai wajah pertama dan terakhir dari pelayanan kesehatan yang dirasakan pasien.

Namun kedekatan tersebut juga menempatkan perawat pada posisi yang rentan. Ketika pelayanan berjalan baik, keberhasilan sering kali dilekatkan pada sistem atau profesi lain. Sebaliknya, ketika terjadi keluhan, keterlambatan pelayanan, atau ketidakpuasan pasien, perawat sering menjadi pihak pertama yang menerima kritik, bahkan cacian.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural dalam sistem kesehatan: ketimpangan rasio tenaga kesehatan, beban kerja yang tinggi, kompleksitas pelayanan medis, serta ekspektasi masyarakat yang semakin besar terhadap layanan kesehatan.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah saat ini tengah mendorong transformasi besar dalam sistem kesehatan nasional melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk lahirnya Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan nasional melalui peningkatan kualitas layanan, penguatan sumber daya manusia kesehatan, serta integrasi sistem pelayanan.

Namun transformasi kesehatan tidak akan pernah berjalan efektif tanpa pengakuan terhadap peran profesi perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan. Perawat bukan sekadar pelaksana instruksi medis, tetapi profesi yang memiliki kompetensi, kewenangan, dan tanggung jawab profesional yang diatur oleh hukum.

Dari perspektif hukum kesehatan, praktik keperawatan merupakan bagian dari praktik tenaga kesehatan yang memiliki konsekuensi tanggung jawab profesional, etik, dan hukum. Artinya, setiap tindakan keperawatan tidak hanya dinilai dari aspek klinis, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, serta kode etik profesi.

Di sinilah pentingnya advokasi profesi perawat. Perlindungan hukum bagi perawat tidak hanya menyangkut pembelaan ketika terjadi sengketa pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup upaya memastikan bahwa perawat bekerja dalam sistem yang adil, aman, dan profesional.

Advokasi profesi harus dimaknai secara luas: mulai dari penguatan regulasi praktik keperawatan, peningkatan literasi hukum bagi perawat, hingga pembangunan sistem pelayanan yang melindungi tenaga kesehatan dari potensi kriminalisasi yang tidak proporsional.

Dalam banyak kasus sengketa pelayanan kesehatan, perawat sering berada pada posisi yang lemah secara struktural. Padahal, pelayanan kesehatan adalah kerja tim yang melibatkan berbagai profesi dan sistem organisasi rumah sakit. Tanpa pendekatan hukum yang komprehensif, perawat berpotensi menjadi “kambing hitam” dari persoalan sistemik yang sebenarnya berada di luar kewenangannya.

Karena itu, peran organisasi profesi seperti PPNI menjadi sangat penting. Sebagai organisasi yang menaungi jutaan perawat di Indonesia, PPNI memiliki tanggung jawab strategis dalam memperjuangkan perlindungan hukum, peningkatan kompetensi, serta penguatan posisi tawar profesi perawat dalam sistem kesehatan nasional.

Momentum ulang tahun ke-52 PPNI seharusnya menjadi panggilan untuk memperkuat gerakan advokasi profesi. Tidak hanya dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, tetapi juga dalam membangun kesadaran kolektif bahwa perawat adalah profesi strategis yang harus dihormati dan dilindungi.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan secara individual, tetapi merupakan sistem yang kompleks. Ketika terjadi persoalan pelayanan, pendekatan penyelesaiannya harus proporsional, berbasis fakta, dan tidak serta-merta menyudutkan satu profesi tertentu.

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi kesehatan di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, teknologi, atau infrastruktur. Keberhasilan itu sangat ditentukan oleh sejauh mana negara dan masyarakat menghargai profesi yang berada di garis depan pelayanan kesehatan.

Dan di garis depan itu, perawat tetap berdiri—menjalankan tugas kemanusiaan yang tidak pernah berhenti—meskipun sering menghadapi realitas yang pahit: dicari ketika dibutuhkan, tetapi dicaci ketika harapan tidak terpenuhi.

No More Posts Available.

No more pages to load.