Luwu, 12 Maret 2025 | Sidang kedua kasus pemukulan terhadap seorang perawat oleh keluarga pasien kembali digelar di Pengadilan Negeri Luwu. Agenda persidangan kali ini adalah pengambilan keterangan saksi, yang dihadiri oleh korban sekaligus saksi yang mengalami kejadian pahit tersebut saat memberikan pelayanan di IGD.
Kasus ini bermula dari insiden pemukulan terhadap seorang perawat di salah satu IGD rumah sakit di Kabupaten Luwu, yang terjadi pada 18 maret 2024 silam. Korban mengalami kekerasan fisik setelah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Kejadian ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas kesehatan yang mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
Dalam sidang kedua ini, ratusan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Luwu hadir di lokasi sidang sebagai bentuk dukungan moral kepada korban. Kehadiran mereka menunjukkan solidaritas serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi perawat dan tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD PPNI Kabupaten Luwu, Rezky Wahyudi, menegaskan bahwa organisasi akan terus mengawal jalannya persidangan hingga mendapatkan keputusan yang adil. “Kami ingin memastikan bahwa kasus ini diproses dengan baik dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini bukan hanya soal satu perawat, tetapi juga soal perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan agar mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
PPNI juga berharap pihak rumah sakit dan instansi pelayanan kesehatan lainnya dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap perawat dan tenaga kesehatan. “Kami juga meminta intansi pelayanan kesehatan yang mempekerjakan perawat agar menjamin keamanan perawat dan tenaga kesehatan lainnya saat bertugas. Kekerasan terhadap perawat tidak boleh dianggap remeh, karena dapat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan,” tambahnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan. PPNI berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan institusi kesehatan untuk lebih serius dalam menjamin keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugasnya.