Makassar | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi Profesi Perawat yang tersebar pada struktur 34 Provinsi, 514 Kabupaten kota, lebih dari 6000 Komisariat dan mempunyai anggota yang tercatat dalam data base PPNI sebanyak lebih dari 800 ribu perawat yang sampai hari ini terus menerus membantu anggota dan pemerintah dalam mengkawal serta meningkatkat profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya.
PPNI menyikapi perkembangan terkahir dalam bidang kesehatan adalah terkait pro kontra RUU Kesehatan yang dilakukan dengan metode Omni bus, sebagai Organisasi Profesi yang mewadahi tenaga kesehatan terbesar dan vital dalam system Kesehatan di Indonesia, RUU Kesehatan dilihat dari materinya sedikit banyak akan sangat mempengaruhi perjalan profesi perawat ke depan.
Olehnya, PPNI Sulsel melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI Hj. Aliyah Mustika Ilham (Komisi IX) dari Fraksi Partai Demokrat Di Hotel Swiss Bell in Pantai Makassar. Minggu (16/4).
Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat mengatakan bahwa tujuan pertemuan tersebut adalah menguatkan sikap PPNI Menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Rakhmat mengungkapkan sedikitnya ada empat alasan mendasar ditolaknya RUU Kesehatan tersebut. Pertama substansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai baik terbangun dengan mencabut beberapa Undang-undang yang masih sangat relevan dan justru keberadaan undang-undang tersebut sangat menunjang perbaikan sistem Kesehatan di Indonesia, yang salah satunya adalah UU no 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
Kedua, dalam draft RUU Kesehatan masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya terkait sumberdaya Kesehatan yang masih diskriminatif dalam pengaturannya.
Ketiga, Ada potensi mengurangi peran organisasi profesi. Organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.
“Organisasi Profesi Perawat PPNI selama ini konsisten dan terus menerus mendukung pemerintah untuk berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesionalnya dan juga mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban peran sebagai profesi pemberi pelayanan kepada masyarakat”. Ungkap Abdul Rakhmat.
Keempat, RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan invesatasi, jika barrier teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia, dimana jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 pertahun.
menjawab pandangan PPNI Sulsel, Anggota DPR RI Komisi IX Hj. Aliyah Mustika Ilham pada dasarnya akan memperjuangkan aspirasi PPNI yaitu menolak substansi RUU Kesehatan.
“Akan kita lihat poin per poin, pasal per pasal dan bab per bab pada saat pembahasan”. Ucapnya