LUWU |Pemerintah Kecamatan, Pihak Puskesmas dan Polsek Basse Sangtempe (Bastem) dan Koramil kembali menggelar vaksinasi tahap ke-2. Kamis (22/4/2021)
Vaksin tahap kedua diperuntukkan untuk pelayan publik dan untuk mempersiapkan guru di bastem dalam rencana mengadakan belajar tatap muka.
Sebanyak 100 tenaga pendidik menerima vaksin tahap kedua dengan dosis pertama, sedangkan staff kecamatan ada 20 orang termasuk Camatnya, yang berlangsung di Kantor Camat Bastem.
Hal ini bukan tanpa alasan mengingat Basse Sangtempe merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Luwu yang masih 0 kasus positif covid-19. Program vaksinasi dengan sasaran penyelenggara Pemerintah, Pelayanan Kesehatan dan Para tenaga pendidik telah melalui suntikan tahap pertama.
“Kita cukup apresiasi kepada para guru yang mau mengikuti anjuran Mendikbud untuk melakukan vaksinasi, tidak ada satupun yang melakukan penolakan untuk disuntik vaksin. Ini semua bentuk antusiasme para tenaga pendidik ini agar bisa kembali melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka setelah setahun lebih pembelajaran hanya dilakukan secara online”. Ungkap Syamsudding, S.Pd sesaat setelah menerima vaksinasi tahap kedua.
Pihaknya menjelaskan bahwa selama ini dia mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat jika proses belajar mengajar secara daring dinilai tidak efektif, mengingat banyak faktor kendala. Mulai dari signal yang tidak memadai karna tidak semua desa terjangkau jaringan celuler, tidak semua orang tua mampu membelikan HP android anaknya, belum lagi tidak semua orang tua siswa mampu bisa mengarahkan anaknya untuk bisa mengikuti proses belajar mengajar secara during.
Kepala Puskesmas Basse Sangtempe, Arif, S.Kep. Nrs mengungkapkan “Hari ini kita jadwalkan melakukan vaksinasi kepada seluruh guru-guru yang ada di Kecamatan Basse Sangtempe untuk tahap pertama dengan dosis yang kami siapkan sebanyak 100 orang. Serta dosis untuk vaksin kedua kepada Jajaran Pemerintah Kecamatan dan polsek dan beberapa tenaga medis.
“Kita juga perlu mengetahui kondisi kesehatan calon penerima vaksin sebelum dilakukan vaksinasi untuk mengantisipasi efek samping berlebih dari vaksinnya. Sekaligus memberi edukasi kepada penerima vaksin apa saja yang harus dilakukan setelah vaksinasi dan sebelum vaksinasi tahap berikutnya. Agar isu-isu gejala buruk yang terjadi pada peserta suntik vaksin bisa diantisipasi. Dan yang paling penting menghimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun”. Jelas Arif.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang salah satu dari 7 vaksin yang perbolehkan adalah vaksin Sinovac. (MT)