Uklikinfo.com, MAKASSAR | Bakal calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara, H. Arsyad Kasmar dan Andi Sukma, baru saja menyelesaikan pemeriksaan kesehatan, di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, Sabtu (26/9).
Surat keterangan hasil tes pemeriksaan kesehatan tersebut diterima pasangan bertagline “Harapan Baru Luwu Utara” itu disaksikan Divisi Teknis KPU Luwu Utara, Hayu Vandy P.
Selanjutnya, KPU Lutra akan segera memproses hasil tes kesehatan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke pleno hasil tes kesehatan dan verifikasi syarat calon.
“Kami sore ini baru penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma dari Tim Pemeriksa Kesehatan Pilkada 2020 (IDI, HIMPSI dan BNN) setelah itu kami segera Plenokan lagi untuk disampaikan” ucap Hayu.
Komisioner KPU Lutra itu melanjutkan, tahapan Pilkada khusus bagi Calon kepala daerah penyintas Covid-19 mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2020, dimana proses tahapan Bapaslon baru dilakukan setelah setelah selesai pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan pleno penetapan Paslon.
“Pleno penetapan menyusul setelah pleno pemeriksaan kesehatan, sedangkan pleno pencabutan dan penetapan nomor urut praktis mengikuti regulasi PKPU Nomor 10 pasal 50 C ayat 7 poin a, yang menyebutkan, nomor urut secara otomatis mengikuti nomor terakhir dari nomor sebelumnya yang sudah ditetapkan, dengan kata lain, nomor urut 3 akan diberikan jika penetapan Paslon sudah dilakukan, ini mekanismenya,” urai Hayu.
Adapun penetapan Paslon sah atau tidaknya maju sebagai peserta yang berhak mengikuti Pilkada Luwu Utara 2020 ini, dasarnya adalah verifikasi berkas Paslon. Jika semua sudah terpenuhi, maka tentu dilakukan Pleno Penetapan oleh KPU, imbuhnya.
Meski begitu, Hayu belum bisa memastikan kapan jadwal masing-masing agenda tahapan khusus penyintas Covid-19 tersebut.
“Belum, nanti akan segera kami sampaikan,” pungkas Hayu. (rilis)