Pelaku Pembobolan Toko di Palopo Diringkus Polisi, Hasil Curiannya Digunakan Untuk Bermain Judi Sabung Ayam

oleh -

PALOPO, | Seorang pelaku pembobolan toko di Perumahan Libukang Permai, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara. Berhasil diamankan Satreskrim Polres Palopo.

Pelaku yang berinisial JI (37) diamankan Tim Resmob Polres Palopo setalah melakukan sejumlah penyelidikan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi mengatakan pembobolan toko terbongkar setelah polisi menerima laporan. Saat olah TKP, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.

” Dari rekaman CCTV itu, pelaku masuk ke toko dengan cara merusak pintu jendela dengan menggunakan pahat,” Kata Ipda Suwadi, Senin (22/01/24).

Setalah berhasil merusak jendela, pelaku pelaku mencuri 16 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp 6 Juta Rupiah,Terangnya.

[ JI ALIAS AI (37) Di Interogasi Petugas ]

Dari hasil interograsi petugas pelaku mengakui perbuatannya dimana dirinya mencuri karena faktor ekonomi namun hasilnya digunakan untuk bermain judi sabung ayam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.