PALOPO, | Guna mengantisipasi dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Telluwanua Polres Palopo, melakukan operasi cipta kondisi di jalan poros Palopo-Masamba, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Dalam giat operasi cipta kondisi, personel Polsek Telluwanua mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam.
” Dalam giat operasi cipta kondisi kita berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, pemuda tersebut berinisial (F) yang merupakan warga Kabupaten Luwu Timur, ” Kata Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono,
Lebih lanjut, Edi Sulistiono menambah pemuda tersebut kedapan membawa badik di dalam jok motor miliknya, serta pemuda tersebut sudah kami amankan di Mapolsek Telluwanua.
” Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Telluwanua, beserta dengan barang bukti yang ditemukan,” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya F melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun penjara . (HMS/Fa)